FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS (FKK)

Apa itu FKK?

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).Kompetensi Keahlian Farmasi Klinis dan Komunitas merupakan salah satu jurusan yang termasuk Program Keahlian Farmasi yang ditempuh selama 3 tahun masa belajar. Sebagai rumpun Bidang Keahlian Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, untuk mempersiapkan peserta didik secara profesional sebagai asisten di bidang Farmasi Klinis dan Komunitas yang dapat memahami berbagai jenis obat-obatan dan kegunaannya.

Selama pembelajaran di SMK Negeri 5 Bengkulu Utara, peserta didik akan dibekali dengan pengetahuan secara teori maupun praktikum yang diajarkan oleh pengajar profesional di bidangnya.

Selain itu peserta didik juga akan mendapatkan bekal di bidang Usaha maupun Dunia Industri untuk Praktik Kerja Lapangan (PKL), pada masa PKL peserta didik dapat mengaplikasikan pengetauan teori dan praktikum dalam dunia kerja.

Apa Yang Dipelajari?

Ilmu Kejuruan :

  • Dasar-Dasar Kefarmasian
  • Perundang-Undangan Kesehatan
  • Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup
  • Tanaman Obat Indonesia
  • Pelayanan Farmasi
  • Farmakognosi
  • Farmakologi
  • Kimia Farmasi
  • Produk Kreatif dan Kewirausahaan

Mengapa Belajar Kompetensi Keahlian ini ?

Kompetensi Keahlian : Farmasi Klinis dan komunitas SMK Negeri 5 Bengkulu Utara berdiri sejak tahun 2022. Peserta Didik yang lulus dari SMKN 5 BU akan mendapatkan sertifikat yang menyatakan bahwa siswa kompeten dalam bidang kompetensi Farmasi Kinis dan Komunitas  yang dapat dipergunakan sebagai bekal untuk melamar pekerjaan yang berhubungan dengan Farmasi Klinis dan komunitas.